Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan Izin API :
- Foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan, disertai SK Pengesahannya Kehakiman;
- Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan (direksi dan komisaris);
- Foto copy bukti kepemilikan kantor (surat sewa jika menyewa atau sertifikat hak milik jika milik sendiri);
- Foto copy surat keterangan domisili perusahaan;
- Foto copy NPWP, SKT, dan SPPKP perusahaan;
- Foto copy SIUP dan TDP perusahaan;
- Pas photo penanggung jawab/pimpinan perusahaan uk. 3×4 sebanyak 3 lembar (background merah);
- Surat Referensi Bank Asli ditujukan ke Kepala DPMPTSP Propinsi DKI Jakarta untuk keperluan pengurusan API;
- Surat Kuasa jika penandattangan API tidak ada di susunan pengurus perusahaan (dilampirkan KTP, NPWP, dan di waarmerking notaris)
- Foto lokasi kantor (depan, ruang kerja karyawan, ruang direksi, papan nama perusahaan).
- Kop surat dan stempel perusahaan;
No comments:
Post a Comment