Apa itu SMK3 ?
Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan.
Pedoman bagi manajemen, karyawan, tamu dan kontraktor untuk menjamin bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan telah dilaksanakan secara konsisten, terpadu, dan berkesinambungan.
Perusahaan mana saja yang diwajibkan SMK3 ?
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Menurut PP.No.50/2012 adalah perusahaan dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau perusahaan yang memiliki resiko tinggi.
Apa yang harus disiapkan untuk penerapan SMK3 ?
- Setelah dilakukan eksternal audit oleh Badan Audit SMK3 yang ditunjuk oleh Kemenaker, perusahaan akan memperoleh Surat Keterangan Hasil Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan Sertifikat.
- Pemberian Sertifikat SMK3 setahun sekali pada bulan2 yang telah ditentukan Perusahaan juga akan mendapatkan Bendera (perak atau emas)
- Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan harus dilakukan eksternal audit kembali untuk memperpanjang Sertifikat
Dokumen Persyaratan:
- Akta Pendirian + SK Menkumham
- Akta Perubahan + SK Menkumham
- KTP + NPWP Pengurus Perusahaan
- SKDP / SITU
- NPWP, SKT, dan SPPKP
- SIUP
- TDP
- Sertifikat Badan Usaha
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Foto Kantor
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Kop Surat
- Stempel Perusahaan
- Daftar Peralatan + Bukti Kepemilikan
- Daftar Pengalaman Perusahaan
- Sertifikat ISO 9001, 14001 dan OHSAS
- Neraca Audit
- Personil Ahli K3
- Pengesahan Pengurus P2K3
- Susunan Pengurus P2K3
No comments:
Post a Comment